Lokasi Anda saat ini adalah:Bumi Resources > Tren
Walikota Yogya Lantik 144 Pejabat Eselon III dan IV
Bumi Resources2025-03-25 20:57:58【Tren】0rakyat jam tangan
Perkenalanerek erek bertengkar mulut 4dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik dan mengambil sumpah 144 pejabat eselon III dan IV serta prediksi parlay akurat
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik dan mengambil sumpah 144 pejabat eselon III dan IV serta fungsional Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah hasil pemindahan dan pengangkatan untuk penataan organisasi dan kepegawaian.
“Ini bagian dari penataan organisasi yang terus kami lakukan. Hampir semua instansi. Ada yang rotasi dan promosi,prediksi parlay akurat” kata Haryadi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Grha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Sebanyak 144 ASN yang dilantik dan diambil sumpah meliputi 11 ASN eselon III A, 18 ASN eselon III B, 68 ASN eselon IV A dan 45 ASN eselon IV B Jabatan Administrator dan Pengawas. Selain itu 1 ASN Jabatan Fungsional Madya dan 1 ASN Kepala Puskesmas. Pelantikan dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan serta dibagi di 3 ruang yakni Grha Pandawa, Ruang Bima dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pihaknya menegaskan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pembinaan manajemen ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
“Pertimbangan utama dalam penataan pegawai didasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja, pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama dan golongan,” paparnya.
Menurutnya dari segi jumlah pejabat yang dilantik cukup banyak karena bagian dari penataan menyeluruh. Hal itu juga terkait dengan penataan untuk pengisian pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah. Namun untuk pengangkatan jabatan eselon II itu harus melalui prosedur dan proses yang lebih panjang dibandingkan pejabat eselon III dan IV.
“Prosedur untuk pejabat eselon II tidak mudah. Harus ada panitia seleksi yang dibentuk dan prosedurnya sampai Komisi ASN,” ujar Haryadi.
Haryadi menyatakan komitmen untuk mengamalkan kode etik merupakan bentuk profesionalitas ASN. Standar profesionalitas ASN mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Para ASN yang dilantik dipastikan telah memenuhi kualifikasi dalam empat dimensi tersebut.
“Tugas selanjutnya mengemban dan melaksanakan tugas sesuai proporsi jabatan di lingkungan baru dengan sebaik-baiknya. Di era sekarang pekerjaan ASN tidak lagi terbatas pada ranah koordinasi dengan lingkaran unit kerja saja. Tapi harus mampu berkolaborasi dan adaptif dengan perkembangan,” pungkasnya. (Tri)
Besar!(4)
Artikel sebelumnya: Pj Walikota Kukuhkan Pengurus 33 Kampung Tangguh Bencana Yogya
Artikel selanjutnya: Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Wajib Uji Kir
Berita terkait
- Mendidik siswa mandiri agar survive
- Pemkot Yogya Terima Kunjungan Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur
- Rel Kereta Posko Gumaton Hanya Untuk Pejalan Kaki
- Awal Tahun Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Turun
- Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah di DIY, Bupati/Walikota Teken MoU
- Pemkot Yogyakarta Terima Kunjungan Pemkot Banjarbaru
- Pemkot Yogya Gandeng Berbagai Pihak Sukseskan Vaksinasi Anak
- Tingkatkan Pemahaman Pengadaan Langsung dan Swakelola
- Pemkot Yogya Tertibkan Reklame Besar Tak Berizin
- Mudahkan Konsolidasi Data NIK Lewat Jogja Solid
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pelaku Wisata Diminta Ciptakan Narasi Positif Jogja
Wawali Berikan Motivasi Anak Yatim
Ingatkan Masyarakat PeduIi Jam Malam Anak
Yogowes Monalisa Jajah Kampung Susur Sungai
148 Buruh Pabrik Tembakau di Kota Yogya Terima BLT DBHCHT
Semarak Gelaran Pesona Budaya Nusantara Kota Yogyakarta di TMII
Pantib Prenggan Wujudkan Hunian Aman dan Nyaman
Tak Ada Anak Yogya Putus Sekolah Karena Biaya (Seri 1)