Lokasi Anda saat ini adalah:Bumi Resources > Otomotif
Satpol PP Kota Yogya Amankan 30 Warga Buang Sampah Sembarangan
Bumi Resources2025-05-15 21:45:45【Otomotif】6rakyat jam tangan
Perkenalankode alam ular masuk rumah togelMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta b slot88dewa
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara,slot88dewa sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.
Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.
"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," jelasnya, Senin (4/9/2023).
Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, lanjutnya, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.

"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.
Sedangkan berdasar Perda tersebut, bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap dapat menyadarkan masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.
"Mari sama-sama kita kurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga persoalan sampah di Kota Yogya dapat disegera teratasi," pungkasnya. (Han)
Besar!(2834)
Artikel sebelumnya: Meski Situasi Pandemi Pemkot Yogya Tetap Berikan Layanan Prima
Artikel selanjutnya: Pemkot Yogya Segera Miliki Klinik Bank Sampah
Berita terkait
- Hari Olahraga Nasional : Sejauh Mana Pembinaan Olahraga di Kota Yogya?
- Menparekraf Nyatakan Kamwis Purbayan Desa Wisata Kelas Dunia
- Reisverslagen Van Kotabaru Mengenang Sejarah ala Generasi Muda Yogya
- SDN Kyai Mojo, Sekolah Asyik Tanpa Plastik
- Pemkot Yogya Buka Pendaftaran BPUM Tahap Ketiga
- Tarik Kunjungan Wisatawan, Kota Yogya Kembangkan Even Berbasis Budaya
- Jajaran Pemkot Yogya Bersama Masyarakat Deklarasi Antikorupsi
- Penerimaan PBB Kota Yogya Tahun 2022 Lampaui Target
- Wawali Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Terhadap Anak
- Pj Walikota Prioritaskan Inflasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Berita hangat
Rekomendasi berita
Permintaan Aneka Jenis Toga di Kebun DPP Kota Yogya Meningkat
Banyak Even di Akhir Tahun, Pariwisata Yogya Kian Menggeliat
RSUD Kota Yogya Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan
Pemkot Yogya Serahkan BLT Kompensasi Kenaikan BBM
Masjid Al Mustaqim Mantrijeron Ramah Lansia dan Difabel
Usia Bukan Halangan, Buruh Gendong Semangat Mengaji di Bulan Ramadan (seri 1)
Perbaikan Sarpras Jalan Pasar Kembang, Dishub Tegaskan Larangan Parkir
Pojok UMKM Pakualaman Sejahterakan Pelaku Usaha di Wilayah